Untuk kendaraan yang sudah berganti warna ataupun berubah bentuk, semisal dari kendaraan jenis pick up menjadi jenis mobil box, maka pemilik kendaraan wajib mengganti data-data yang ada distnk disesuaikan dengan tipe atau warna kendaraan yang baru. Adapun dokumen yang diperlukan dalam pengurusan rubah bentuk & ganti warna adalah sebagai berikut:
STNK Milik Perorangan
KTP Asli
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Cek Phisik/Gesekan No.Rangka & No.Mesin Kendaraan
- Surat Keterangan Bengkel tentang Rubah Bentuk/Ganti Warna
- Photo Kendaraan dalam kondisi terbaru dalam 4 sisi (depan, belakang, kiri & kanan)
STNK Milik Perusahaan
- Surat Kuasa Perusahaan
- SIUP Berlaku Fotocopy
- DOMISILI Berlaku Fotocopy
- NPWP Fotocopy
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Cek Phisik/Gesekan No.Rangka & No.Mesin Kendaraan
- Surat Keterangan Bengkel tentang Rubah Bentuk/Ganti Warna
- Photo Kendaraan dalam kondisi terbaru dalam 4 sisi (depan, belakang, kiri & kanan)