Untuk kendaraan yang sudah berganti warna ataupun berubah bentuk, semisal dari kendaraan jenis pick up menjadi jenis mobil box, maka pemilik kendaraan wajib mengganti data-data yang ada distnk disesuaikan dengan tipe atau warna kendaraan yang baru. Adapun dokumen yang diperlukan dalam pengurusan rubah bentuk & ganti warna adalah sebagai berikut:

STNK Milik Perorangan

KTP Asli

  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Phisik/Gesekan No.Rangka & No.Mesin Kendaraan
  • Surat Keterangan Bengkel tentang Rubah Bentuk/Ganti Warna
  • Photo Kendaraan dalam kondisi terbaru dalam 4 sisi (depan, belakang, kiri & kanan)

STNK Milik Perusahaan

  • Surat Kuasa Perusahaan
  • SIUP Berlaku Fotocopy
  • DOMISILI Berlaku Fotocopy
  • NPWP Fotocopy
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Phisik/Gesekan No.Rangka & No.Mesin Kendaraan
  • Surat Keterangan Bengkel tentang Rubah Bentuk/Ganti Warna
  • Photo Kendaraan dalam kondisi terbaru dalam 4 sisi (depan, belakang, kiri & kanan)