Perpanjangan pajak stnk kendaraan bermotor dilakukan 1 tahun sekali, adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
STNK Milik Perorangan:
- KTP Asli
- STNK Asli
- BPKB Asli
STNK Milik Perusahaan:
- Surat Kuasa Perusahaan
- SIUP Berlaku Fotocopy
- DOMISILI Berlaku Fotocopy
- NPWP Fotocopy
- STNK Asli
- BPKB Asli