Perpanjangan pajak stnk kendaraan bermotor dilakukan 1 tahun sekali, adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

STNK Milik Perorangan:

  • KTP Asli
  • STNK Asli
  • BPKB Asli

STNK Milik Perusahaan:

  • Surat Kuasa Perusahaan
  • SIUP Berlaku Fotocopy
  • DOMISILI Berlaku Fotocopy
  • NPWP Fotocopy
  • STNK Asli
  • BPKB Asli